Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PNS Kota Semarang Dikenakan Potong TPP Kalau Nekat Mudik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 16 April 2021, 01:50 WIB
PNS Kota Semarang Dikenakan Potong TPP Kalau Nekat Mudik
Kepala BKPP Kota Semarang Litani Satyawati/Net
rmol news logo Aturan Pemerintah Pusat mengenai larangan mudik tahun 2021 diberlakukan bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Semarang.  
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Semarang bahkan telah menyiapkan sanksi bagi PNS yang nekad mudik Lebaran tahun ini.

Kepala BKPP Kota Semarang Litani Satyawati mengatakan, akan ada sanksi mulai teguran lisan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bagi pegawai kontrak atau Non ASN.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Litani mengatakan akan ada sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Kami ingin menjadikan PNS Kota Semarang sebagai contoh kepada masyarakat dengan tidak mudik. Pemerintah Kota Semarang sendiri telah mengeluarkan surat edaran bernomor B/1637/80/IV/2021," kata Litani seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (15/4).

Litani menegaskan, dalam surat edaran jelas tertulis tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar kota bagi kalangan PNS, baik mudik maupun cuti selama libur lebaran 2021.

Namun, lanjutnya, PNS diperbolehkan keluar kota atau mengambil cuti dalam kondisi mendesak.

"Dalam kondisi mendesak, misalnya cuti karena melahirkan. Bisa juga bepergian luar kota karena ada anggota keluarga yang meninggal atau menikah. Tapi kalau yang sifatnya silaturahmi jelas tidak boleh," tegasnya.

Jika harus bepergian keluar kota, ASN  harus mendapatkan izin langsung dari Walikota Semarang.

Kata Litani, perizinan langsung ke Walikota berlaku untuk semua golongan mulai dari eselon empat hingga eselon dua, bahkan bagi pegawai kontrak atau Non ASN sekalipun.

"Nantinya Pak Wali langsung yang akan tanda tangan di surat itu. Tidak hanya staf memberikan stempel. Dengan tanda tangan itu, otomatis Walikota tahu PNS-nya pergi kemana," imbuhnya.

Meski bisa bepergian dengan alasan tertentu, Litani menekankan agar PNS tetap patuh protokol kesehatan saat berada diluar kota.

"Meski sudah diizinkan ke luar kota, namun kami sangat mewanti-wanti agar protokol kesehatan tetap dijaga," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA