Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, proses perdamaian terjadi lantaran pengemudi motor yang menjadi korban telah memaafkan MFA.
"Jadi hari Rabu 14 April dari hasil gelar perkara dan perdamaian mereka, berkas perkaranya selesai dengan mediasi atau
restorative justice," kata Yusri seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (15/4).
Menurut Yusri, MFA telah meminta maaf kepada korban. Sebaliknya, korban juga telah memaafkan MFA.
Selain itu, kecelakaan yang terjadi tergolong ringan.
"Karena tersenggol dari belakang dan korban hanya luka ringan," kata Yusri.
Kendati damai dalam perkara lalu lintas, polisi akan tetap mengusut kasus kepemilikan senjata api oleh MFA yang ditodongkan usai kecelakaan terjadi.
Polisi sendiri telah menetapkan MFA dan MS sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: