Hal ini diketahui seiring adanya laporan Bupati Merauke atas seseorang berinisial AD dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik.
Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Arifin, membenarkan bahwa pada Senin kemarin (12/4) Bupati Merauke Romanus Mbaraka telah mendatangi SPKT Polres Merauke membuat Laporan dengan nomor LP/141/IV/2021/papua/Res Merauke terkait kasus pencemaran nama baik dan atau menyebarkan berita bohong/hoax di media elektronik dengan terlapor berinisial AD.
“Ia benar, kita Polres Merauke hanya membenarkan bahwa telah datang melapor Bupati Merauke ke SPKT Polres Merauke,†jelas Kasubag Humas Polres Merauke, dikutip
Kantor Berita RMOLPapua, Kamis (15/4).
Menurut Arifin, sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Merauke.
Arifin pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Merauke agar bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Serta mewaspadai segala bentuk tindakan yang bisa memicu perpecahan.
"Tingkatkan persatuan dan kesatuan, jalin kebhinekaan dan merajut kedamaian di antara kita," tutup Arifin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: