Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Langgar Disiplin, 8 Pejabat ASN Salatiga Turun Jabatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 15 April 2021, 12:57 WIB
Terbukti Langgar Disiplin, 8 Pejabat ASN Salatiga Turun Jabatan
Kantor Walikota Salatiga/RMOLJateng
rmol news logo Jajaran pegawai di lingkungan Pemkota Salatiga cukup dikagetkan dengan kabar ada 8 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diturunkan jabatannya.

Penurunan jabatan ini, berbarengan dengan pelantikan 107 pejabat oleh Walikota Salatiga, Yuliyanto.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Drs Muthoin, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kabar penurunan jabatan 8 ASN tersebut.

Apalagi, dari 8 pejabat yang diturunkan jabatannya terdapat nama-nama dengan posisi strategis serta terbilang senior.

"Betul ya. Kita luruskan bukan diturunkan pangkatnya tapi diturunkan jabatannya. Kita mengacu kepada PP No 53 Tahun 2010 yakni soal disiplin PNS," kata Muthoin, Kamis (15/4), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Muthoin lantas menyebutkan satu persatu delapan pejabat ASN Salatiga yang diturunkan jabatannya itu. Yaitu Adi Isnanto, Agung Hendratmiko, Yunus Juniarji, Dian Indriasari, Bambang Susilo, Budi Suprihatin, Joko Prasetyo, dan Joko Widodo.

Muthion menambahkan, langkah Pemkot Salatiga tersebut sudah sesuai PP No 53 Tahun 2010.

"Walikota membebaskan jabatan kedelapan orang tersebut sesuai PP No 53 Tahun 2010 Pasal 8 ayat 4 huruf C. Di mana, mereka dipandang tidak melaksanakan SOP dengan baik dan benar serta tidak mengkonsultasikan kepada pimpinan dalam hal ini Walikota," paparnya.

Muthoin juga menegaskan, jika penurunan jabatan tersebut bertujuan sebagai pembinaan kepada PNS di lingkungan Pemkot Salatiga agar bekerja jujur, tertib, cermat, dan semangat.

PNS juga agar selalu membangun komunikasi dan koordinasi yang efektif untuk meminimalisir permasalahan dan mengatasi yang ada.

"Selain itu, dengan kejadian ini menanamkan kepekaan kepada PNS atas peran dan fungsi sebagai pelayan masyarakat dan dapat menjabarkan kebijakan pemerintah," pungkasnya.

Disinggung apa sikap Pemkot Salatiga ketika 8 nama tersebut memperjuangkan melalui PTUN, Pj Sekda menegaskan akan menyiapkan dokumen yang ada.

Sementara, Walikota Salatiga Yuliyanto saat dikonfirmasi mengatakan, penurunan jabatan itu karena berkaitan dengan planggaran disiplin ASN.

"Karena melanggar disiplin ASN. Pelanggaran PP No 53 tahun 2010," jawab singkat Walikota melalui pesan WhatsApp. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA