Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siapkan Skema Sanksi, Pemkot Bandung Bisa Izinkan ASN Mudik Dengan Sejumlah Syarat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 14 April 2021, 18:06 WIB
Siapkan Skema Sanksi, Pemkot Bandung Bisa Izinkan ASN Mudik Dengan Sejumlah Syarat
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna/RMOLJabar
rmol news logo Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait cuti bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2021 tersebut tertera bahwa Cuti Bersama Hari Idul Fitri 1442 Hijriah hanya diberikan satu hari yaitu pada Rabu, 12 Mei 2021.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung penuh Keppres tersebut.

"Kalau kebijakan, secara umum kita inline lah, tidak mungkin kita ini kontradiksi dengan regulasi yang lebih atas," kata Ema di Kota Bandung, Rabu (14/4), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Ditambahkan Ema, Pemkot Bandung telah menyiapkan skema sanksi bagi ASN yang melakukan kegiatan mudik. Sanksi yang diberikan sesuai dengan kadar pelanggaran dari ASN.‎

"Tanpa keterangan yang jelas tentu tidak boleh. Sanksi pasti kita berikan mulai dari teguran, tertulis maupun yang lain, nanti diliat pelanggarannya seperti apa," tutur Ema.‎

Meski begitu, aturan larangan mudik tidak mutlak berlaku bagi seluruh ASN. Menurutnya, ASN tetap dapat melakukan perjalanan mudik, jika dalam kondisi darurat.

"Apakah mudik ini menjadi sesuatu yang absolut, tidak, kan tidak juga. Ada orang yang boleh mudik tapi dengan catatan. Misalnya ASN boleh (mudik), karena saudaranya ada yang meninggal dunia lalu disertakan keterangan yang benar, boleh," tambah Ema.

"Masa ada keluarganya sakit keras, kita tidak izinkan," tutup Ema.‎ rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA