Mantan Kajari Penajam Paser Utara ini juga melihat, sejumlah aset milik Pemkot Surabaya yang dikuasai pihak lain itu disinyalir telah menjurus pada pelanggaran hukum.
“Yang tadi kami singgung juga banyak ditemukan adanya aset-aset yang juga ada potensi pidananya. Ini baru dugaan ya dan masih kami telusuri kembali, dan akan kami laporkan ke walikota,” jelas I Ketut Kasna Dedi dikutip
Kantor Berita RMOLJatim usai penandatangan MoU (Memorandum of Understanding) di ruang sidang walikota, Balai Kota Surabaya, Selasa (13/4).
Kendati demikian, menurut Kasna Dedi, pihaknya tidak grusa-grusu untuk menyimpulkan sejauh mana perkara penyerobotan aset tersebut.
Sebab masih butuh beberapa tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu. Bila nanti dalam tahap awal proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka akan dilakukan langkah selanjutnya.
“Dari data yang kami punya, akan kami tidaklanjuti dulu. Penyelidikan lebih dulu, kalau ada potensi pidana maka akan kita tingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.
Ketika disinggung berapa banyak aset yang mengarah ke tindak pidana, Kasna Dedi menegaskan, masih baru satu permohonan dari lima aset hilang yang sudah diajukan oleh Pemkot Surabaya.
“Yang sudah di kita satu. Disampaikan Pak Walikota tadi ada beberapa aset yang sudah dimohonkan ke kami untuk tindak lanjuti, dan masih kita pelajari,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: