Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Warga Lampung Diizinkan Bukber, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 14 April 2021, 09:55 WIB
Warga Lampung Diizinkan Bukber, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi/RMOLLampung
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengizinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan buka bersama (bukber) pada puasa Ramadan tahun ini. Syaratnya, ada pengurangan kapasitas yang hadir sebanyak 50 persen guna menghindari kerumunan.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 045.2/1423/02/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Di Bulan Ramadan Dan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M Dalam Kondisi Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada 14 April 2021.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan sahur dan buka puasa Ramadan 1442 H dapat dilakukan dengan cara memperketat protokol kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama (bukber) tetap dilakukan dan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. Lalu sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," tulis Arinal (13/4).

Sementara itu, Wakil Gubenur Cusnunia Chalim menambahkan, walaupun imbauan tidak seketat tahun lalu tetapi Pemprov tetap melakukan imbauan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada.

"Walaupun imbauan tidak seketat tahun lalu, kita tetap menghimbau terutama yang belum mendapatkan vaksin lebih baik ibadah, sahur, buka puasa di rumah," tutup dia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA