Begitu urai Walikota Surabaya Eri Cahyadi usai penandatanganan nota kesepahaman atau MoU di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Selasa (13/4).
Namun demikian, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya enggan merinci dimana saja letak wilayah aset milik Pemkot yang sudah dikuasai pihak lain itu.
Eri hanya menegaskan bahwa aset itu masih dalam wilayah hukum Kejari Tanjung Perak.
“Lebih dari lima, tapi tidak saya sebutkan satu per satu biar kembali dulu. Kalau kembali baru enak. Itu aset masih bersengketa, maupun yang sudah lepas tapi masih ada faktor lainnya yang kita ambil dari peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung akan kita lakukan. Karena semua aset itu adalah milik negara buka milik pribadi, yang harus kita selamatkan dan kembalikan,†ujarnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim.
Wali Kota Eri Cahyadi berharap secara pribadi dan atas nama Pemkot Surabaya kepada jajaran Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Kemayoran Baru ini untuk membantu merebut kembali aset yang akan digunakan untuk kepentingan masyarakat itu.
“Insya Allah akan ditindaklanjuti oleh beliaunya (I Ketut Kasna Dedi) dan itu akan kembali ke pemkot,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: