Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kongres IA ITB Konstitusional, KLB Abal-Abal Justru Bikin Runyam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Selasa, 13 April 2021, 22:34 WIB
Kongres IA ITB Konstitusional, KLB Abal-Abal Justru Bikin Runyam
Ketua IA ITB Jawa Barat Jalu P. Priambodo (kiri) dan calon ketua umum IA ITB nomor urut tiga, Gembong Primadjaja/Ist
rmol news logo Kongres Nasional Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang akan diselenggarakan pada tanggal 16 dan 17 April mendatang sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) alias konstitusional.

Kongres merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi IA ITB yang memiliki agenda penting berupa  Laporan Pertanggungjawaban Ketua IA ITB, Perubahan AD/ART, Pengesahan Dewan Pengawas, dan Pemilihan Ketua Umum IA ITB periode 2021-2025.

Sebaliknya, upaya sekelompok orang yang mengatasnamakan alumni ITB menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) abal-abal tidak dapat dibenarkan dan hanya membuat persoalan semakin runyam.

Demikian disampaikan Ketua IA ITB Jawa Barat
periode 2021-2025, Jalu P. Priambodo, dalam keterangan yang disampaikannya kepada redaksi beberapa saat lalu.

Sedianya, Kongres Nasional akan diselenggarakan bulan Maret lalu. Namun, karena masih terkendala pandemi Covid-19, Panitia Kongres Nasional mengundurkan pelaksanaan Kongres Nasional hingga pertengahan April 2021.

“Jadwal ini kemudian ditunda satu bulan untuk memberi kesempatan anggota yang belum mendaftarkan diri menjadi tanggal 16-17 April 2021. Panitia Kongres telah membuat undangan jauh-jauh hari dengan jumlah anggota yang telah terdaftar untuk berpartisipasi dalam pemilihan Ketua Umum sebanyak 17.060 per 24 Maret 2021,” ujar Jalu.

“Selaku pimpinan pengurus daerah IA ITB Jawa Barat, kami menilai bahwa pelaksanaan Kongres Nasional IA ITB telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam AD ART,” sambungnya.

KLB Tanpa Aturan

KLB IA ITB yang dilaksanakan tanggal 11 dan 12 April lalu oleh segelintir orang yang mengaku alumni ITB disebutkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

KLB di tubuh IA ITB dimungkinkan selama pelaksanaannya tidak bertabrakan dengan ketentuan AD/ART yang mensyaratkan Kepanitian KLB dibentuk Pengurus IA ITB selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan KLB dan diumumkan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan KLB.

Selain itu, pelaksanaan KLB seperti tercantum dalam pasal 33 AD, menyatakan, KLB membutuhkan rekomendasi Dewan Pengawas, atau seperti disebutkan dalam pasal 18 ART, KLB merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Pimpinan pengurus IA ITB dengan Pengurus Daerah, Pengurus Jurusan, dan Komisariat.

Sementara KLB abal-abal yang diselenggarakan itu sama sekali tidak memenuhi satu pun ketentuan dimaksud.

“Dewan Pengawas tidak pernah merekomendasikan pelaksanaan KLB. Pengurus Daerah, Pengurus Jurusan dan Komisariat juga tidak ada yang mengeluarkan rekomendasi KLB kecuali Pengurus Daerah DKI Jakarta periode 2015-2019,” ujar Jalu lagi.

Alasan penyelenggara KLB yang mengatakan  KLB dilaksanakan karena Pengurus IA ITB tidak mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM juga mengada-ada.

Faktanya, IA ITB telah terdaftar dan disahkan sebagai badan hukum perkumpulan sesuai dengan SK Menkumham nomor AHU-0000173.AH.01.07.Tahun 2015 seperti yang menjadi syarat dalam Pasal 15 UU Ormas.

“Selaku pimpinan IA ITB Pengurus Daerah Jawa Barat kami mendukung penuh pelaksanaan Kongres Nasional X IA ITB tanggal 16-17 April 2021. Semoga Allah SWT memberkahi kita semua dalam Bulan Ramadhan yang penuh kemuliaan ini,” demikian Jalu P. Priambodo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA