Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demi Kamtibmas Selama Ramadan, Kota Serang Larang Operasional Hiburan Malam Hingga Petasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 13 April 2021, 22:03 WIB
Demi Kamtibmas Selama Ramadan, Kota Serang Larang Operasional Hiburan Malam Hingga Petasan
Walikota Serang Syafrudin/RMOLBanten
rmol news logo Selama bulan suci Ramadan 2021, Pemerintah Kota Serang melakukan pelarangan pada beberapa tempat usaha untuk menjaga kekhusyukan umat muslim menjalankan puasa.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya sudah memberikan panduan atau edaran terkait aturan-aturan selama bulan suci Ramadan di Kota Serang.

"Tempat hiburan malam, kafe, karaoke, billiard, dan sejenisnya agar dihentikan kegiatannya selama bulan Ramadan," ungkap Syafrudin dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (13/4).

Hal tersebut, sambungnya, demi mencegah timbulnya keresahan di masyarakat, dan demi mewujudkan kamtibmas di masyarakat Kota Serang.

"Itu agar selama pelaksanaan bulan suci Ramadan ini tidak muncul keresahan di tengah masyarakat kita," ujarnya.

Selain itu, Syafrudin juga melarang pembuatan mercon atau petasan di Kota Serang, termasuk membunyikannya.

"Kita juga melarang memproduksi, menyembunyikan, membakar mercon atau petasan dan sejenisnya yang dianggap membahayakan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA