Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejati Banten Sudah Periksa 10 Ponpes Penerima Dana Hibah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 13 April 2021, 20:26 WIB
Kejati Banten Sudah Periksa 10 Ponpes Penerima Dana Hibah
Ilustrasi
rmol news logo Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) sebesar Rp 117,78 Miliar.

Dana hibah tahun anggaran 2020 diberikan Pemprov Banten kepada 3.926 ponpes di Banten dan setiap ponpes mendapatkan Rp 30 juta.

"Ini masih (penyelidikan) untuk memastikan kebenaran atas laporan (pemotingan dana ponpes)," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan saat dikonfirmasi, Selasa (13/4).

Ivan juga membenarkan, sudah ada beberapa pihak yang dipanggil Kejati untuk dimintai keterangan prihal dana hibah tersebut. Saksi sendiri, dikatakan Ivan, saat ini baru ada 10 ponpes yang berani memberikan keterangan.

Meski demikian, Ivan enggan memberikan keterangan lebih mengenai identitas pengasuh ponpes yang diperiksa.

"Tahap konfirmasi terhadap 10 ponpes penerima bantuan," katanya.

Terpenting, kata Ivan, seluruh pihak yang diperiksa merupakan pengasuh ponpes di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak.

"Nah sementara yang baru diperiksa itu ponpes di daerah Lebak dan Pandeglang," pungkas Ivan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA