Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fatwa MUI, Vaksin Dan Swab Test Lewat Hidung Tak Batalkan Puasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 13 April 2021, 15:47 WIB
Fatwa MUI, Vaksin Dan Swab Test Lewat Hidung Tak Batalkan Puasa
Salah satu masyarakat tengah divaksin/Net
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa berupa panduan pelaksanaan ibadah puasa di tengah pandemi Covid-19 yang mash terjadi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF dan diketahui oleh Ketua MUI KH. Miftachul Akhyar.

MUI berpandangan, disaat pandemi Covid-19 ini, setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

MUI memfatwakan bahwa setiap umat muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19, di    antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

"Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," demikian salah satu point dalam fatwa MUI yang diterima redaksi, Selasa (13/4).

Disamping itu, test swab melalui hidung maupun mulut untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa juga tidak membatalkan.

Oleh karena itu, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.rmol news logo article

 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA