Kepala Kejaksaan Negeri Merauke melalui Kasi Intel Kejari Merauke, Eko Nuryanto mengatakan, terkait penanganan perkara tindak pidana makar ini Kejari Merauke telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara secara profesional.
“Tentunya pemeriksaan berkas perkara ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan terhadap berkas perkara tersebut setelah kami teliti masih terdapat beberapa kekurangan dan telah kami kembalikan kepada penyidik disertai dengan berita acara koordinasi untuk dilengkapi kembali,†tutur Eko, seperti dikutip Kantor Berita RMOLPapua, Selasa (13/4).
Terkait pembebasan yang dilakukan oleh penyidik Polres Merauke terhadap 13 tersangka, ditambahkan Eko, itu merupakan wewenang penuh dari pihak penyidik. Bukan merupakan kewenangan dari Kejari Merauke selaku penuntut umum.
“Kejaksaan selaku penuntut umum tidak dapat mengintervensi kewenangan tersebut, karena perkara ini belum dinyatakan lengkap dan juga belum ada penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap 2). Sehingga kewenangan masih mutlak ada di penyidik Polres Merauke,†paparnya.
Ia pun menegaskan, tudingan yang menyebutkan adanya drama kriminalisasi adalah tidak benar atau keliru.
Sebab, pemeriksaan berkas perkara yang dilakukan oleh Kejari Merauke sudah sesuai dengan ketentuan di dalam KUHP dan telah dilakukan secara profesional.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: