Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bolehkan Warganya Sholawat Tarawih Dan Bukber, Walikota Serang: Harus Protokol Kesehatan Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 13 April 2021, 02:59 WIB
Bolehkan Warganya Sholawat Tarawih Dan Bukber, Walikota Serang: Harus Protokol Kesehatan Covid-19
Ilustrasi Sholat berjamaah/Net
rmol news logo Pemerintah Kota Serang memperbolehkan masyarakat yang ingin melaksanakan sholat tarawih di masjid ataupun buka bersama di luar rumah.

Walikota Serang Syafrudin,mengatakan pihaknya memperbolehkan masyarakat sesuai dengan edaran yang telah dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Chikik Qoumas.

"Solat tarawih di masjid dan buka bersama diperbolehkan, ini juga sesuai edaran Menteri Agama," ucap Syafrudin usai rapat koordinasi Forkopimda di Setda Kota Serang, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Senin (12/4).

Syafrudin menambahkan, asalkan dalam pelaksanaannya dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Diaturannya boleh, hanya saja harus memperketat protokol kesehatan," katanya.

Tidak hanya itu, kata Syafudin, pengajian, ceramah ramadhan, kuliah subuh juga diperbolehkan, hanya saja waktu dan kapasitas orang yang hadir dibatasi.

"Untuk jumlah orang yang hadir maksimal 50 persen saja, dan waktunya juga jangan terlalu lama-lama," ungkapnya.

Syafrudin mengimbau, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah bulan suci ramadhan dengan tenang dan menjalankan protokol kesehatan.

"Saya iimbau masyarakat menjalankan ibadah bulan puasa yang tenang, dan tetap jalankan protokol kesehatan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA