Kepgub tersebut tentang perubahan atas Kepgub 405/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Dalam Kepgub tersebut, Anies memberikan kelonggaran kepada pengusaha restoran terkait aturan jam operasional.
"Makan/minum di tempat paling banyak 50 persen (lima puluh persen) kapasitas pengunjung," demikian bunyi Kepgub dikutip
.
Selanjutnya untuk layanan
(makan di tempat) diperkenankan sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 2.00-4.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.
sesuai jam operasional (24 jam)," demikian bunyi Kepgub tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: