Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bulan Puasa, Anies Izinkan Restoran Layani Makan Di Tempat Saat Sahur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 12 April 2021, 16:19 WIB
Bulan Puasa, Anies Izinkan Restoran Layani Makan Di Tempat Saat Sahur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net
rmol news logo Untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur 434/2021.

Kepgub tersebut tentang perubahan atas Kepgub 405/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Dalam Kepgub tersebut, Anies memberikan kelonggaran kepada pengusaha restoran terkait aturan jam operasional.

"Makan/minum di tempat paling banyak 50 persen (lima puluh persen) kapasitas pengunjung," demikian bunyi Kepgub dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Selanjutnya untuk layanan Dine-in (makan di tempat) diperkenankan sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 2.00-4.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

"Dapat melayani take away/delivery service sesuai jam operasional (24 jam)," demikian bunyi Kepgub tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA