Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Kebijakan Larangan Mudik, Pemuda Muhammadiyah Jabar Ingatkan Masyarakat Tidak Nekat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 12 April 2021, 09:49 WIB
Dukung Kebijakan Larangan Mudik, Pemuda Muhammadiyah Jabar Ingatkan Masyarakat Tidak Nekat
Ilustrasi mudik/Net
rmol news logo Dukungan penuh masyarakat terhadap larangan mudik pada Lebaran tahun ini datang dari berbagai kalangan masyarakat. Sebab, mudik di tengah kondisi pandemi rentan meningkatkan kasus penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Salah satunya dikemukakan Wakil Ketua Bidang Perhubungan dan Infrastruktur Pemuda Muhammadiyah Jawa Barat, Afief Ardhila. Pemuda Muhammadiyah Jabar mendukung penuh larangan pemerintah tersebut, sebab hingga kini penyebaran Covid-19 masih tinggi.

"Kasus positif Covid-19 saat ini masih ada, hal ini menjadi peringatan bagi kita untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5 M, walaupun sebagian masyarakat sudah menjalankan program vaksinasi tetapi tidak menjadi jaminan orang yang sudah di vaksin akan terbebas dari virus Covid-19," kata Afief, Senin (12/4).

Pemuda Muhammadiyah juga mengingatkan, masyarakat jangan nekat melakukan perjalanan mudik karena pemerintah akan memperketat pos penjagaan sebanyak 330 yang meningkat dari 160 pos pada tahun sebelumnya.

"Pemerintah melalui Dinas Pehubungan, Polisi, TNI, dan Satpol PP bahu membahu untuk menghadang pemudik yang bandel jika di langgar maka pemudik tersebut di suruh putar balik," tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Ia juga berharap, pemerintah bisa menjaga pos pemeriksaan selama 24 jam. Jangan hanya pada waktu-waktu tertentu saja pos tersebut dijaga. Jika diperlukan, Organisasi Kepemudaan juga diajak untuk membantu para petugas di lapangan.

"Tentu ini ikhtiar kita bersama agar tahun ini menjadi tahun terakhir wabah Covid-19 di Indonesia, agar kita bisa kembali lagi silaturahmi seperti dulu lagi," tandasnya.

Pemerintah kembali melarang masyarakat untuk mudik Lebaran setelah satahun sebelumnya larangan itu diterapkan akibat pandemi Corona.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai 6 hingga 17 Mei 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA