Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Larangan Mudik, Angkasa Pura II Lakukan 3 Penataan Di Bandara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 11 April 2021, 07:26 WIB
Dukung Larangan Mudik, Angkasa Pura II Lakukan 3 Penataan Di Bandara
Bandara Raden Inten II/Net
rmol news logo Sejumlah persiapan dilakukan PT Angkasa Pura II sebagai pengelola 20 bandara di Indonesia, guna mendukung ketentuan larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021

Ketentuan larangan mudik tercantum di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, dan Peraturan Menteri Perhubungan 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Permenhub 13/2021, moda transportasi udara yang dikecualikan dari pelarangan operasional diberlakukan bagi: penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Atas alasan itu, President Director AP II Muhammad Awaluddin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penataan pada 3 aspek, yakni personel bandara, operasional bandara, dan sistem penerbangan.

Semua bandara AP II, sambungnya, akan disiapkan untuk dapat beroperasi secara tangguh (resilient operation) dan cepat beradaptasi (agility operation) yang didukung penggunaan teknologi untuk mengikuti dinamisnya regulasi di tengah pandemi.

“AP II mendukung penuh peraturan untuk mencegah Covid-19. Terkait larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021, AP II akan melakukan penataan pada 3 aspek,” tegasnya kepada wartawan, Minggu (11/4).

Pertama adalah penataan personel yang bertugas pada periode pelarangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021, mencakup personel pelayanan dan operasional. Penataan personel dapat mudah dilakukan dengan melihat berbagai informasi operasional secara live di aplikasi iPerform yang diperuntukkan khusus bagi internal perseroan.

Aplikasi iPerform memiliki sejumlah fitur bagi karyawan AP II, di antaranya smart airport dashboard, airport overview, airport movement, official memo untuk setiap karyawan, hingga garbarata monitoring, swing gate monitoring dan aircraft parking stand monitoring, baggage monitoring, tenant monitoring, dan revenue report.

“Dengan iPerform, AP II dapat secara pasti melakukan penataan personel berbasis data operasional,” ujar Muhammad Awaluddin.

Kedua adalah penataan sistem operasional. Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia telah mengoperasikan gedung Airport Operation Control Center (AOCC) yang dilengkapi dengan berbagai peralatan modern sebagai wadah kolaborasi di antara stakeholder penerbangan.

Keberadaan AOCC sangat penting untuk melakukan penataan sistem operasional bandara secara keseluruhan sebelum, saat, dan sesudah peraturan larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.

Stakeholder yang terlibat di dalam AOCC adalah AP II, maskapai, ground handling, Otoritas Bandara, Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, AirNav Indonesia.

“Melalui AOCC, stakeholder bandara dapat fleksibel dalam melakukan pengaturan operasional sehingga Bandara Soekarno-Hatta dapat cepat melakukan adaptasi di tengah dinamisnya kondisi pada pandemi ini,” tegasnya.

Terakhir penataan sistem penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta melalui penerapan Airport Collaborative Decision Making (A-CDM), sehingga pergerakan pesawat di bandara dapat optimal.

A-CDM antara lain dapat meningkatkan prediktabilitas penerbangan dan mengoptimalkan operasional. Seluruh stakeholder seperti AP II (operator bandara), maskapai, AirNav Indonesia, dan ground handling akan saling berbagai seluruh informasi dan data terkait operasional penerbangan guna perencanaan dengan baik.

“Penataan melalui A-CDM ini berfokus pada operasional penerbangan yang dikecualikan dalam larangan mudik 2021. Setiap operasional penerbangan harus tetap efisien dan efektif di dalam kondisi apa pun, apakah traffic padat atau tidak,” ujar Muhammad Awaluddin.

Melalui penataan pada 3 aspek tersebut, seluruh bandara yang dikelola AP II yang sebanyak 20 bandara tetap optimal dalam menjankan fungsi operasional pada masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021, sehingga dengan baik dapat menjaga konektivitas udara Indonesia dan melayani penerbangan yang dikecualikan dari larangan mudik.

“AP II bersama stakeholder berkolaborasi penuh untuk mendukung seluruh regulasi guna mencegah Covid-19,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA