Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, izin tersebut berlaku di seluruh masjid yang berada di seluruh zona, termasuk zona merah.
Namun, ia menekankan agar para pengurus masjid benar-benar menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
"Ibadah di zona merah boleh, yang penting prokesnya baik," ujar Eka seperti diberiatakan
Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (9/4).
Untuk mengawasi potensi penularan Covid-19, Eka meluncurkan program Ramadan Berkah pada bulan suci ini.
Dengan program tersebut, Eka meyakini program itu akan membantu pengurus masjid melakukan sterilisasi.
"Kita adakan gerakan Ramadan Berkah, tiap hari pemerintah, kepolisian, TNI, melakukan pembersihan guna mencegah penyebaran corona," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan juga mewanti-wanti penerapan protokol kesehatan selama ibadah di bulan Ramadan, utamanya tarawih.
"Tarawih ini sudah diperbolehkan sebagaimana Salat Jumat, tetapi dengan prokes yang ketat," ucapnya.
Hendra mengungkapkan pihaknya juga akan kembali meninjau Prokes di seluruh masjid Kabupaten Bekasi, seperti penerapan jarak tiap shaf salat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: