Walikota Bandung, Oded M Danial mengatakan, setidaknya ada tiga kegiatan yang dilarang selama bulan Ramadan di Kota Bandung.‎
"Meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah Shalat Subuh," kata Oded di Balaikota Bandung, Jumat (9/4).
Selain dua kegiatan tersebut, lanjut Oded, terdapat satu kegiatan khas bulan Ramadhan yang dilarang oleh Pemkot Bandung.
"Sahur On the road kita tidak perbolehkan," tegasnya diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar.
Oded berharap, masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan yang telah dibuat selama bulan ramadan tersebut. Hal itu, lanjut Oded, merupakan sebagai upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Bandung.
"Kita melakukan perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro hingga tanggal 19 April 2021, sesuai dengan InMendagri 7/2021 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/kep. 182-Hukham/2021," ujarnya.‎
"Kalau yang melanggar ya kami tindak," tandasnya.
‎
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: