"Sementara untuk Terminal lainnya seperti Kampung Rambutan, Kalideres, dan Tanjung Priok akan dilakukan pelarangan operasional," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo seperti dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (9/4).
Selain menutup sejumlah akses terminal bus AKAP, Dishub DKI juga kembali memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang akan disesuaikan dengan mekanisme yang diatur Satgas Covid-19.
Dijelaskan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, ada 3 kategori kelompok yang wajib menyertakan SIKM.
"Pertama bagi institusi pemerintah tentu harus dilengkapi surat izin jalan dari minimal eselon 2, selanjutnya bagi petugas maupun karyawan perusahaan juga dilengkapi surat jalan dari direktur perusahaan yang bersangkutan," tutur Syafrin.
"Sementara dari masyarakat ataupun dari pekerjaan nonformal itu dilengkapi dengan izin keluar masuk dari Kelurahan," pungkas Syafrin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: