Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama Periode Larangan Mudik, SIKM Di Jakarta Kembali Berlaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 09 April 2021, 10:40 WIB
Selama Periode Larangan Mudik, SIKM Di Jakarta Kembali Berlaku
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo/RMOL
rmol news logo Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hanya akan mengoperasikan satu terminal bus angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), yaitu Terminal Pulogebang, selama periode larangan mudik Lebaran yang ditetapkan pemerintah mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

"Sementara untuk Terminal lainnya seperti Kampung Rambutan, Kalideres, dan Tanjung Priok akan dilakukan pelarangan operasional," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo seperti dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (9/4).

Selain menutup sejumlah akses terminal bus AKAP, Dishub DKI juga kembali memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang akan disesuaikan dengan mekanisme yang diatur Satgas Covid-19.

Dijelaskan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, ada 3 kategori kelompok yang wajib menyertakan SIKM.

"Pertama bagi institusi pemerintah tentu harus dilengkapi surat izin jalan dari minimal eselon 2, selanjutnya bagi petugas maupun karyawan perusahaan juga dilengkapi surat jalan dari direktur perusahaan yang bersangkutan," tutur Syafrin.

"Sementara dari masyarakat ataupun dari pekerjaan nonformal itu dilengkapi dengan izin keluar masuk dari Kelurahan," pungkas Syafrin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA