"Guna mencegah masyarakat yang melakukan mudik Lebaran, kita dari PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak tidak melayani penyeberangan orang pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021," kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak Hasan Lessy dikutip
Kantor Berita RMOLBanten, Rabu (7/4).
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten Endi Suprasetio menambahkan, berdasarkan hasil rapat dengan Polda Banten dan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, disepakati akan dilakukan penyekatan dan pelarangan menyebrang di Pelabuhan Merak.
"Secara resminya (aturan larangan menyebrang) belum keluar peraturan menteri. Tapi, akan diterbitkan dalam waktu dekat ini," kata Endi.
Meski demikian, kata dia, ada pengecualian bagi kendaraan pengangkut logistik, ambulan, mobil jenazah dan masyarakat dengan kepentingan khusus.
Bagi yang termasuk darurat tetap diperbolehkan untuk menyeberang di Pelabuhan Merak.
"Tetap dengan adanya pemeriksaan-pemeriksaan untuk pembuktiannya. Sama seperti tahun kemarin," demikian Endi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: