Demikian disampaikan Direktur Utama PT Citra Prasasti Kosorindo Mochammad Faisol menanggapi sejumlah pedagang di Pasar Induk Cibitung, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung (FK-PPIC) mengeluh pungutan belasan juta rupiah menyusul adanya revitalisasi.
Para pedagang mengadu ke Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi supaya ada keringanan dan tidak memberatkan beban pedagang. Pedagang juga mengaku ada oknum yang memaksa untuk membayar DP sebesar 10 persen.
Faisol mengaku risih dengan pernyataan sejumlah pedagang yang mengaku dipaksa membayar DP. Untuk diketahui, Pemkab Bekasi telah menandatanganani kesepakatan revitalisasi dan pengelolaan Pasar Induk Cibitung dengan PT Citra Prasasti Konsorindo.
Faisol meminta sejumlah pedagang itu mengklarifikasi pernyataan terkait pemaksaan bayar DP, atau membeberkan siapa yang memaksa dan bagaimana bentuk pemaksaannya.
Dia menuturkan revitalisasi Pasar Induk Cibitung menggunakan skema bangun, guna, serah (BOT), sistem guna serah murni dibiayai swasta.
"Kami berhak menjual kepada siapapun, namun dalam hal ini pemerintah dan DPRD merekomendasikan kami untuk mengakomodir pedagang eksisting termasuk dengan harga yang relatif terjangkau. Langkah kami dalam mengakomodir adalah memberikan surat pemberitahuan atau undangan, kemudian pedagang kami minta membayar DP 10 persen sebagai bukti bahwa mereka ingin melanjutkan atau tidak sampai dengan tiga kali surat undangan," ujar Faisol, Rabu (7/4).
Jika pedagang mengabaikannya, maka oleh pihaknya dianggap tidak melanjutkan. "Kami selaku perusahaan harus mengambil keputusan, bisa mengalihkan hak atau menjual kepada pihak yang bersedia. Sebab, tidak mungkin kami harus mengundang sampai 1.000 kali kerena energi perusahaan kami bukan hanya untuk itu," katanya.
Menurut dia, harga lapak atau kios di Pasar Induk Cibitung paling rendah atau murah dibandingkan pasar induk lainnya. Dia mempersilakan untuk mengecek semua harga kios baru di pasar induk wilayah Jabodetabek.
Faisol menambahkan, proses sosialisasi Pasar Induk Cibitung melibatkan banyak pihak, termasuk rukun warga pasar selaku wadah resmi pedagang. Dia membantah adanya pemaksaan.
Bagi pihaknya, yang tidak mau meneruskan usaha di Pasar Induk Cibitung tidak menjadi soal, namun perlu memberikan pernyataan bahwa tidak melanjutkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: