Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sambut Putusan Pemerintah Pusat, Walikota Bandung Senang Bisa Kembali Tarawih Di Masjid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 07 April 2021, 11:50 WIB
Sambut Putusan Pemerintah Pusat, Walikota Bandung Senang Bisa Kembali Tarawih Di Masjid
Walikota Bandung, Oded M Danial/RMOLJabar
rmol news logo Putusan pemerintah pusat yang mengizinkan kegiatan shalat tarawih pada bulan Ramadan tahun ini disambut positif oleh Walikota Bandung, Oded M Danial.

Menurutnya, izin tersebut menjadi obat kerinduan umat muslim yang tidak bisa menjalankan shalat tarawih pada tahun sebelumnya.

"Kemarin sore sudah mendapatkan secara prinsip, sudah mendapatkan kebijakan dari pusat, Pak Muhajir (Menko PMK, red). Pada prinsipnya untuk praktik ibadah (tarawih) di Kota Bandung diperbolehkan," ujar Oded di Balai Kota Bandung, Rabu (7/4).

Oded bahkan meresponsnya dengan berkomitmen melaksanakan ibadah shalat tarawih di masjid.

"Iya di masjid, inginnya di masjid," tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Meski begitu, lanjut Oded, pihaknya saat ini sedang menggodok soal aturan kegiatan selama bulan ramadhan. Menurutnya, penggodokan tidak hanya terkait aturan teknis shalat tarawih, tetapi juga hal-hal lain yang berkaitan dengan bulan Ramadan.

"Sekarang ini Pak Sekda dengan tim sedang mengkaji kira-kira turunan kebijakan dalam Perwal seperti apa," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA