Demikian hasil riset Setara Institute mengenai kondisi KBB di Indonesia sepanjang tahun 2020, sebagaimana disampaikan Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan saat memaparkan hasil risetnya di Hotel Aston, Jalan Wahid Hasyim, Bilangan Jakarta Pusat, Selasa (6/4).
"Korban pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan tahun 2020 terdiri atas kelompok warga 56," ujar Halili.
Selanjutnya, pihak yang menjadi korban pelanggaran KBB yakni individu 47 kasus, Agama Lokal/Penghayat Kepercayaan (23), Pelajar 19 kasus, Umat Kristen 16, Umat Kristiani yang terdiri dari umat Katolik dan Kristen 6 kasus.
Kemudian Aparatur Sipil Negara (ASN) 4 kasus, Umat Konghucu 3 kasus, Umat Katolik 3 kasus, Umat Islam 3 kasus, Umat Hindu 3 kasus 3, Umat Budha 2 kasus.
"Lalu Ormas keagamaan 2 kasus," demikian Halili.
Riset ke-14 Setara Institute ini disusun dengan paradigma Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai tolak ukur, yang meletakkan KBB sebagai negative rights.
Riset ini juga memanfaatkan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi literatur dan studi perundang-undangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: