Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Covid-19 Turun, PPKM Kota Semarang Dilonggarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 06 April 2021, 18:28 WIB
Covid-19 Turun, PPKM Kota Semarang Dilonggarkan
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi/Ist
rmol news logo Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang mulai dilonggarkan seiring penurunan angka kasus Covid-19 di ibukota provinsi Jawa Tengah itu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, kelonggaran juga dimaksudkan untuk menggenjot perekonomian warga Kota Semarang, yang sempat terpuruk selama satu tahun masa pandemi.

Adanya kelonggaran ini juga karena vaksinasi di kota Semarang sudah berjalan, meski belum semua golongan tervaksin. Namun demikian, ia menekankan kelonggaran dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan.

"Kelonggaran pertama adalah jam operasional seperti mall yang kemarin sampai jam 21.00 WIB sekarang bisa sampai jam 22.00 WIB, PKL, warung, minimarket, tempat hiburan yang sebelumnya sampai jam 23.00 WIB sekarang bisa sampai jam 24.00 WIB," kata Hendi usai memimpin rapat koordinasi dengan Forkopimda di Gedung Balaikota Semarang, Selasa (6/4).

Selain itu, hajatan yang sebelumnya dibatasi 50% dari kapasitas maksimal 100 orang, saat ini ditambah dengan maksimal 200 orang.

Kelonggaran ini akan dilakukan hingga bulan ramadhan tiba. Soal aturan jam buka tempat hiburan selama bulan ramadhan akan disusul dengan surat instruksi khusus walikota yang saat ini sedang disusun.

"Lebih dari pukul 24.00 WIB untuk tempat makan bisa dilakukan take away. Jadi kalau buka boleh saja, tapi tidak melayani makan di situ, hanya take away. Ini bisa dilakukan untuk sahur," katanya.

Terkait dengan kegiatan yang biasa diadakan masyarakat saat bulan ramadhan seperti sahur on the road atau buka bersama, Hendi menekankan sebaiknya tidak diadakan dahulu.

"Seperti sahur on the road atau buka bersama tidak perlu dilakukan dulu. Kalau mau berbagi dengan sesama tidak perlu di jalan, tapi bisa langsung berbagi di tempatnya seperti panti. Aktivitas ibadah memang kita beri kelonggaran tapi jangan mengumpulkan massa," imbuhnya.

Untuk shalat tarawih berjamaah di masjid, Hendi juga memberikan izin untuk diadakan, yang mengacu pada surat edaran Kementerian Agama.

Namun dengan catatan, jamaah yang mengikuti shalat tarawih hanya 50% dari kapasitas masjid atau mushoaa. Selain itu protokol kesehatan seperti pemakaian masker dan berjaga jarak tetap harus dijalankan.

"Kami dari Forkopimda merencanakan akan membuat tarling (tarawih keliling) namun hanya ditingkat Forkopimda saja, misalnya tarling di masjid At takwa Balaikota, di Polrestabes, Kodim, Kajari, dan sebagainya. Namun yang ditingkat kecamatan kita tiadakan," bebernya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA