Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tertinggi Di Indonesia, Setara Institute Catat 39 Pelanggaran Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Di Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 06 April 2021, 15:32 WIB
Tertinggi Di Indonesia, Setara Institute Catat 39 Pelanggaran Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Di Jabar
Setara Institute merilis hasil riset tentang Kebebasan beragama dan berkeyakinan/RMOL
rmol news logo Setara Institute merilis hasil riset ke 14 mengenai kondisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia sepanjang tahun 2020.

Salah satunya, Setara Institute mencatat 10 dari 29 provinsi di seluruh Indonesia dengan tingkat pelanggaran tertinggi KBB pada tahun 2020.

Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan mengurai, peristiwa pelanggaran KBB di tahun 2020 tersebar di 29 provinsi di Indonesia.

Pihaknya mencatat 10 provinsi utama yang dinilai paling banyak terjadi pelanggaran.  

"Jawa Barat (39), Jawa Timur (23), Aceh (18), DKI Jakarta (13), Jawa Tengah (12), Sumatera Utara (9), Sulawesi Selatan (8), Daerah Istimewa Yogyakarta (7), Banten (6), dan Sumatera Barat (5)," kata Halili saat memaparkan hasil risetnya di Hotel Aston, Jalan Wahid Hasyim, Bilangan Jakarta Pusat, Selasa (6/4).

Halili mengatakan, Provinsi Jawa Barat yang menempati urutan puncak pelanggaran KBB dengan 39 kasus itu cukup menjadi catatan serius.  

"Tingginya jumlah kasus di Jawa Barat hampir setara dengan jumlah kumulatif kasus di 19 provinsi lainnya," tandasnya.

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos atau akrab disapa Coki menambahkan, masih tingginya angka pelanggaran KBB tersebut menunjukkan bahwa kebebasan masyarakat untuk mengekspresikan kebebasan beragama dan berkeyakinannya itu masih jadi PR.

"Kondisi KBB di Indonesia bisa dikatakan masih belum memberikan prospek yang baik, karena angkanya masih cukup tinggi," kata Coki.

Riset ke-14 SETARA Institute ini disusun dengan paradigma Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai tolak ukur, yang meletakkan KBB sebagai negative rights.

Riset ini juga memanfaatkan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi literatur dan studi perundang-undangan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA