“Karena Media Center adalah pusat atau sarana pengelola komunikasi dan informasi berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk menghimpun, mengolah, menyediakan, dan menyeberluaskan informasi kinerja Kejaksaan kepada masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mohamad Dofir, kepada wartawan, Selasa (6/4).
"Serta menampung umpan balik dan apresiasi dari masyarakat terhadap kebijakan dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan,†imbuhnya.
Dikatakan Dofir, pembangunan Media Center ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan, khususnya dalam penyebarluasan informasi untuk kebutuhan publik.
“Media Center dirancang untuk mengembangkan pelayanan informasi kepada publik sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat, cepat, mudah dan terjangkau,†ujarnya.
Dofir juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) di jajaran Kejati Jatim yang membangun Media Center, seperti yang dilakukan oleh Kejari Blitar beberapa waktu lalu.
“Walaupun di tengah keterbatasan karena pandemi Covid-19 ini tetap semangat terus bergerak dan berkarya melaksanakan kegiatan inovasi melalui peresmian Media Center,†ungkapnya.
Ruang Media Center Kejari Blitar diresmikan secara langsung oleh Kajati Jatim Dofir aecara secara virtual pada 30 Maret 2021.
Peresmian ditandai dengan ditandatanganinya prasasti dan penekanan tombol sirine melalui aplikasi handphone yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar beserta jajaran Forkopimda Kabuoaten Blitar dan Kajari se-Jawa Timur melalui aplikasi zoom.
Dalam sambutannya, Dofir berpesan agar Media Center Kejari Blitar itu dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan serta sebagai pendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan.
“Pelihara dan kembangkan kemampuan pengelolaan Media Center secara profesional, transparan dan akuntabel sehingga kehadiran Kejaksaan dapat dirasakan masyarakat dan menunjang pelaksanaan tugas internal Kejaksaan Negeri Blitar,†ucapnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: