Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selamatkan Peternak Mandiri, FKPI Minta SK Menteri Pertanian Soal Impor Induk Ayam Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 30 Maret 2021, 08:04 WIB
Selamatkan Peternak Mandiri, FKPI Minta SK Menteri Pertanian Soal Impor Induk Ayam Dicabut
Ilustrasi
rmol news logo Forum Komunikasi Pembibitan Indonesia (FKPI) mendesak Kementerian Pertanian mencabut Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 13966/Kpts/PK.230/F/2020 yang memangkas impor grand parents stock (GPS) atau indukan induk ayam pedaging dan petelur.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Surat itu mengurangi jumlah impor GPS dari 707.000 ekor GPS menjadi 600.000. Tujuannya agar tak terjadi over supply pada final stock (FS) berupa ayam pedaging dan petelur di pasar.

Ketua FKPI, Noufal Hadi menyebutkan, pada dasarnya jika SK Mentan itu diterapkan dengan baik, maka akan berdampak positif. Tetapi, dalam implementasinya tidak demikian.

“Tujuannya bagus agar harga stabil, tapi persoalannya 64 persen impor GPS dikuasai oleh dua inetgrator Charoen Phokpand Indonesia dan Japfa Comfeed. Mereka menyalurkan GPS ke afiliasinya. Sementara peternak mandiri sulit mendapatkan GPS dari integrator,” ujar Noufal Hadi dalam keterangannya, Selasa (30/3).

Kebijakan pemerintah tersebut, kata Noufal, membuat peternak mandiri yang menyuplai 20 persen ayam potong nasional seperti tak dipedulikan pemerintah.

Pengurangan GPS untuk peternak mandiri ini juga menjadi perhatian peternak sekaligus Ketua Dewan Pembina Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Tri Hardianto.

“Kementerian Pertanian atau Dirjen Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) boleh saja mengurangi impor GPS, tapi jangan memangkas GPS untuk peternak rakyat mandiri,” kata Hardianto.

Soal pengurangan GPS yang terjadi pada beberapa peternak mandiri, menurutnya bersumber kepada kesalahan perhitungan dalam indeks prestasi dalam surat Dirjen PKH nomor B-15002/PK.010/F2.5/12/2020 tertanggal 15 Desember 2020.

"Dirjen PKH menyamakan antara inetgrator dengan peternak mandiri yang seharusnya dibelah dulu sebelum diberi penilaian. Jatah GPS untuk integrator berorientasi ekspor harus dibedakan dengan peternak mandiri," terangnya.

"Jangan memasukkan variabel ekspor dalam penilaian bagi peternak mandiri. Dengan penilaian itu, akhirnya jatah mereka dikurangi,” sambungnya.

Tri Hardianto mengatakan, seharusnya pemerintah membuat kriteria antara integrator dan peternak mandiri rakyat dalam menentukan kuota impor GPS.

“Selain itu pemerintah juga jangan memberikan jatah GPS kepada integrator-integrator asing yang baru, tapi berikan jatah tersebut kepada koperasi perunggasan agar peternak mandiri memiliki daya tawar terhadap integrator asing,” katanya.

Ditambahkan Noufal Hadi, dia mengharapkan ada peninjauan ulang terkait keputusan jumlah kuota GPS. Sehingga bisa mencukupi kebutuhan day old chicken atau bibit anak ayam bagi peternak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Saat ini, peternak mandiri yang kesulitan mendapatkan GPS dan harus membelinya dari tangan ketiga dengan harga tinggi.

"Ini tentu akan berimbas terhadap biaya produksi yang membuat harga ayam potong tak sesuai dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang disesuaikan pemerintah, yang akhirnya membuat peternak kecil merugi," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA