Dalam Surat Edaran (SE) 420/475/III.01/2021
tertanggal 29 Maret, tentang perpanjangan proses kegiatan pembelajaran
semester II tahun ajaran 2020/2021 pada masa pendemi Covid-19, KBM
secara daring diperpanjang hingga 10 juli mendatang.
, SE tersebut dibuat dengan
memperhatikan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia 1/2021
tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan
ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Serta memperhatikan penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung yang belum dinyatakan zona hijau.
Sementara,
kepada pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas sesuai
yang ditetapkan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan
menerapkan prinsip 5 M.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.