Mereka menuntut pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi, wartawan
Tempo, segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kordinator aksi, Rahardi Soekarno Junianto mengatakan, kasus penganiayaan terhadap wartawan
Tempo ini memprihatinkan dan harus diusut tuntas oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.
Sebab, jika terdapat masalah dengan pemberitaan, maka tak sepantasnya diselesaikan dengan kekerasan.
"Jika ada masalah terhadap pers menggunakan UU Pers dan bisa melakukan hak jawab jika memang ada kekeliruan dalam pemberitaan. Tapi kasus yang terjadi pada jurnalis Nurhadi
Tempo ini sangat kita prihatin, sangat tragis karena dia sampai disekap di hotel dan dipulangkan jam 1 dini hari," ujar Rahardi Soekarno Junianto, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Senin (29/3).
Rahardi menambahkan, penganiayaan kepada Nurhadi ini merupakan catatan hitam bagi oknum aparat di Surabaya, dan Polda Jatim akan diuji untuk menyelesaikan kasus ini.
"Jadi Polda Jatim harus segera menyeret kasus ini ke meja pengadilan," tegas pria bertubuh tambun tersebut.
Unjuk rasa yang digelar puluhan wartawan Surabaya ini juga diwarnai dengan aksi teatrikal, yang menggambarkan penganiayaan terhadap Nurhadi.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi
Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di Komplek Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu malam (27/3).
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan
Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya dan melakukan penganiayaan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: