Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat Duga Kapal Putra Harapan Curi Biosolar Untuk Dioplos Lalu Dijual Ke Industri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 29 Maret 2021, 14:57 WIB
Pengamat Duga Kapal Putra Harapan Curi Biosolar Untuk Dioplos Lalu Dijual Ke Industri
Polairud Mabes Polri saat menggagalkan pencurian 21 ton solar Pertamina yang diduga dilakukan Kapal MT Putra Harapan/Net
rmol news logo Pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 21 ton milik PT Pertamina bukan pencurian biasa. Sebab, tercatat BBM yang dicuri adalah biodiesel (B30).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu kata pengamat kepelabuhanan, Arief Putranto menanggapi pencurian yang dilakukan kapal MT Putra Harapan dan telah diamankan Tim Polisi Air dan Udara (Polairud) Mabes Polri di sekitar single point morning (SPM) 150, perairan Tuban, Jawa Timur.

Arief menjelaskan bahwa muatan B30 mengungkap fakta bahwa yang dicuri adalah barang subsidi. Pertanyaannya kemudian adalah untuk apakah B30 dicuri.

“Kapal itu muat B30 yang berarti statusnya subsidi. Apakah B30 ini memang diperuntukkan kapal atau untuk kalangan industri. Ini seperti apa?” Kata Arief seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Senin (29/3).

Dikatakan Arief, sesuai Peraturan Presiden 191/2014 tentang konsumen yang berhak menggunakan biosolar (B30) subsidi, harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait.

“Yang berhak menerima subsidi usaha mikro seperti mesin perkakas untuk usaha mikro (mesin giling), usaha perikanan seperti kapal ikan Indonesia maksimum 30 GT (terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan), dan budidaya iklan skala kecil (kincir),” jelas Arief.

Usaha pertanian, lanjut Arief, alat mesin pertanian dan perkebunan maksimal 2 hektare. Kemudian peternakan yang menggunakan mesin pertanian.

Sementara untuk transportasi diperuntukan bagi kapal feri, kapal penumpang, kapal ro-ro termasuk kapal angkutan umum.

Semua kendaraan layanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah, juga termasuk penerima B30 subsidi.

“Karena harus diperjelas penerima biosolar (B30) subsidi harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait,” urainya.

Jika kapal MT Putra Harapan tidak mendistribusikan B30 sesuai peruntukannya, maka patut dipertanyakan. Sebab banyak kapal yang melakukan pencurian dengan modus mengoplos BBM bersubsidi yang kemudian memperjualbelikan ke kalangan industri untuk mencari untung.

“Oplos BBM biasa dilakukan di tengah laut. Bisa jadi mereka mengoplos biosolar B30 subsidi dengan yang non-subsidi namanya Dexlite untuk kemudian diperjualbelikan ke industri. Ini sudah menjadi rahasia umum. Pencurian solar model oplos ini permainan lama. Semua pihak kecipratan. Pertamina jelas dirugikan. Itu bukan pencurian biasa tapi jelas-jelas business to business,” tandas Arief. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA