Tarmizi Tohor mengatakan Kemenag sebagai pengawas tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan dan peran masyarakat untuk membantu. Pasalnya untuk mengawasi sekitar 685 Organisasi Pengelola Zakat resmi yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia diperlukan pengawasan dari pihak yang paling dekat dengan lokasi lembaga zakat yang ada.
“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 35 dijelaskan bahwa masyarakat dapat berperan dalam pengawasan terhadap lembaga zakat, dengan melapor ke Kemenag melalui simbi.kemenag.go.id/simzat,†katanya, dalam rilis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/03).
Kementerian Agama tidak akan segan-segan mencabut izin lembaga yang terbukti menyalahgunakan kepercayaan dari masyarakat, seperti yang dilakukan kepada LAZ ABA.
“Verifikasi perizinan secara berlapis dilakukan juga oleh Baznas, hasil rekomendasi Baznas dilakukan verifikasi akhir oleh Kemenag, sehingga diharapkan LAZ yang diberikan izin betul-betul bekerja untuk umat,†terang Tarmizi.
Ia berharap kasus lembaga zakat bermasalah dapat dijadikan pelajaran, sebab Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 mengamanatkan dana ZIS dan DSKL yang diterima harus bebas dari tindakan pencucian uang dan hasil kriminal lainnya termasuk korupsi dan terorisme.
“Tindakan terorisme tentunya bertentangan dengan kepatuhan syariah yang harus ditaati,†ujarnya.
Direktur mengatakan kedepannya Unit Pengumpul Zakat di Masjid akan diberdayakan dengan mengawasi peredaran kotak amal di lingkungan masjid dan pembuatan sistem laporan keuangan masjid yang tahun ini akan digarap.
“Ini untuk menghindari penyebaran kotak amal liar dari lembaga terlarang,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: