Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyusul larangan mudik lebaran oleh pemerintah pusat.
"Tahun ini kita lihat apakah kita menggunakan Pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan," kata Anies diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (28/3).
Adapun Pergub yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta 47/2020. Terkait larangan mudik, pemerintah tidak hanya sekedar memberi imbauan, tetapi harus dirumuskan dalam sebuah peraturan.
"Karena kalau ada peraturan, maka petugas di lapangan bisa bertindak, petugas di lapangan bisa bekerja karena petugas enggak bisa bekerja tanpa ada dasar hukum," lanjut Anies.
Pelarangan mudik Lebaran 2021 resmi diumumkan pemerintah pusat pada Jumat (28/3) lalu melalui Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyusul pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir beberapa waktu lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: