Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tanda Daftar Rumah Agama Buddha Untuk TITD Kwan Sing Bio Resmi Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 28 Maret 2021, 02:18 WIB
Tanda Daftar Rumah Agama Buddha Untuk TITD Kwan Sing Bio Resmi Dicabut
Klenteng Kwan Sing Bio/Net
rmol news logo Seluruh umat Tridharma, khususnya umat Konghuchu, menyambut gembira saat Dirjen Binmas Buddha Kementerian Agama RI, mencabut Tanda Daftar Rumah agama Buddha Nomor 08.06.35.23.00708 Tertanggal 8 Juli 2020 dan Surat Keputusan Dirjen Binmas Buddha Nomor B.1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.1.01/07/2020 tertanggal 13 Juli 2020, hal pengurus dan penilik TITD (Tempat Ibadah Tri Dharma) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.  

Ini merupakan tindaklanjut dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 177/G/2020/PTUN-JKT, tertanggal 2 Maret 2021. Surat Keputusan dari Dirjen Binmas Buddha dengan nomor B. 772 /Set.VII/3/2021, tertanggal 25 Maret 2021, ditandatangani oleh Dirjen Buddha Kemenag RI, Caliadi.

"Hal ini bukan menang dan kalah dalam putusan pengadilan, namun untuk kedamaian dan memperkuat kedudukan hukum saja. Yang penting ada kehadiran negara dalam penyelesaian kasus ini. Sekarang semua sudah klir dan umat Tri Dharma bisa beribadah dengan tenang dan khusyuk," ungkap tokoh Khonghucu Indonesia, Alim Sugiantoro, Sabtu (27/3), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Alim yang menjabat Ketua Penilik demisioner Klenteng Kwan Sing Bio, juga mengapresiasi dengan hadirnya negara dalam menyelesaikan kasus ini. Ditunjukkan kehadiran Sekjen Kemenag RI dan sejumlah pejabat di TITD Kwan Sing Bio saat perayaan Cap Go Meh kemarin.

Bahkan juga dukungan dari sejumlah tokoh pemuda lintas agama, hal tersebut membuat suasana menjadi adem dan damai.

Dengan turunnya surat tersebut, segala persoalan hukum di TITD Kwan Sing Bio Tuban sudah berakhir dan seluruh umat bisa beribadah dengan tenang kembali.

"TITD Kwan Sing Bio adalah rumah ibadah untuk umat Tri Dharma yakni Tao, Buddha, dan Konghucu, mari rukun dan beribadah bersama," imbuhnya.

Menyikapi masih adanya pihak yang mengajukan banding soal keputusan PTUN atas TITD Kwan Sing Bio tersebut, Alim mengatakan bukan menjadi prioritas.  

"Kami dengar Tio Eng Bo atau Marjoyo, mengajukan banding atas putusan PTUN itu adalah hak dia, namun menurut saya itu berlebihan. Karena ia sudah tidak berkepentingan dalam hal ini, sudah selesai pengakuan kepengurusannya. Malah terkesan mencari masalah dan memperkeruh suasana," ujar Alim.

Marjoyo merupakan salah satu pengurus yang melakukan pergantian kepengurusan TITD Kwan Sing Bio yang tidak sesuai prosedur AD/ART, merupakan produk dari SK yang sudah dicabut oleh PTUN.

"Ada kepentingan yang besar yang muncul, yakni toleransi beragama, kedamaian dan perdamaian Indonesia. Khususnya umat Tri Dharma yang beribadah di TITD Kwan Sing Bio. Apalagi saat ini masih berada dalam masa Pandemi," tandas Alim.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA