Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langgar Prokes, Pengendara Motor Ini Dihukum Push Up Hingga Baca Al-Fatihah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 27 Maret 2021, 10:41 WIB
Langgar Prokes, Pengendara Motor Ini Dihukum <i>Push Up</i> Hingga Baca Al-Fatihah
Berikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan/Pengdam Brawijaya
rmol news logo Minimnya kesadaran masyarakat seakan menjadi penghambat bagi pemerintah untuk melakukan upaya pemutusan rantai pandemi Covid-19.

Adanya aturan protokol kesehatan pun, sengaja diabaikan oleh beberapa oknum masyarakat. Bahkan, berbagai sanksi telah diberikan.

Salah satunya seperti pengendara motor yang berada di daerah wisata religi Sunan Ampel, Surabaya. Parah, selain tak mengenakan helm ketika
berkendara, warga tersebut diketahui tak memakai masker.

Petugas gabungan yang terdiri dari aparat TNI, Polri dan Satpol PP sontak memberhentikan pengendara itu. Sanksi-sanksi diberikan, salah
satunya denda administrasi hingga push up di tempat umum.

"Padahal sosialiasi sudah sering dilakukan. Tapi herannya, masih ada saja yang melanggar aturan protokol kesehatan," kata Babinsa Koramil
Semampir, Serka Suhadri, Sabtu (27/3).

Bukan hanya itu saja, pengendara yang diketahui warga Jalan KH Mas Mansyur itu, juga diminta untuk membacakan surat Al-Fatihah sebanyak 13
kali. Tak tanggung-tanggung, pelanggar itu diminta membacakan surat tersebut dengan nada tinggi.

"Sebagai efek jera. Ini juga sebagai pembelajaran untuk masyarakat lainnya," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA