Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Veri Agusli HTB saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) 3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Hal ini tercantum pada pasal 52 poin f, selain fasilitasi pemasaran hasil pertanian, peternakan dan perikanan di masa pandemi ini,†kata Veri ini dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (25/3).
Penerapan AKB ini, dikatakan Veri, dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah daerah, sumber daya pemerintah daerah, kondisi masyarakat dan resiko penularan Covid-19.
Lebih lanjut, dikatakan legislator Partai Gerindra ini, tata cara dan pelaksanaan teknis penerapan AKB di bidang tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan AKB inipun, lanjutnya, juga bertujuan untuk menjamin ketersediaan pasokan hasil pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan guna memenuhi kebutuhan masyarakat selama masa pandemi ini.
"Terkait insentif yang tertuang di dalam perda ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: