Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bea Cukai Semarang Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 21,85 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 25 Maret 2021, 14:36 WIB
Bea Cukai Semarang Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 21,85 Miliar
Petugas dari Bea dan Cukai Semarang membakar rokok tanpa cukai/RMOLJateng
rmol news logo Petugas dari Bea dan Cukai Semarang membakar rokok tanpa cukai di Halaman Kantor Bea dan Cukai Semarang, Kawasan Arteri Yos Sudarso Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/3).

Diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani memimpin langsung seremonial pemusnahan rokok ilegal secara serentak yang terpusat di KPPBC Semarang.

Pemusnahan dilakukan terhadap 25,6 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, KPPBC Semarang, KPPBC Kudus, KPPBC Tegal dan KPPBC Magelang dalam periode Januari 2019 sampai Januari 2021.

Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 21,85 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 11,66 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA