Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, PT Taspen Serahkan Dua Ambulance Ke Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 23 Maret 2021, 23:01 WIB
Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, PT Taspen Serahkan Dua Ambulance Ke Polri
Dirut PT TASPEN menyerahkan unit ambulance kepada ASSDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan/Ist
rmol news logo PT TASPEN (Persero) memberikan bantuan 2 (dua) unit mobil ambulans kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bentuk dukungan dalam updaya percepatan penanganan Covid-19.

Penyerahan ditandai dengan penyerahan kunci kendaraan secara simbolis oleh Direktur Utama TASPEN A.N.S. Kosasih dan Komisaris Utama TASPEN Suhardi Alius kepada ASSDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan di Mabes Polri, Jakarta (23/3).

"Pemberian ambulans ini merupakan wujud komitmen kami dalam mengusung semangat BUMN untuk Indonesia berupa kepedulian dan tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility) TASPEN kepada masyarakat melalui Polri dan BKN. Kami berharap agar mobil ambulans ini dapat bermanfaat dalam mendukung mobilitas kegiatan Polri dan BKN, khususnya dalam pelayanan kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19," kata Dirut Taspen A.N.S. Kosasih dalam keteranganya, Selasa (23/3).

Mobil ambulans ini merupakan bentuk dukungan TASPEN dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 pada Polri dalam kegiatan operasional pelayanan pemulasaraan jenazah, serta pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Purnabakti pada Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada kesempatan yang sama, A.N.S. Kosasih secara simbolis juga menyerahkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) kepada delapan Mantan Kapolri, antara lain Da'i Bachtiar, Sutanto, Bambang Hendarso Danuri, Timur Pradopo, Sutarman, Badrodin Haiti, Muhammad Tito Karnavian dan Idham Azis. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA