Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agrowiratama Bantah Tudingan Pakai Tanah Ulayat Muara Kiawai Dan Menanam Di Hutan Lindung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 23 Maret 2021, 20:09 WIB
Agrowiratama Bantah Tudingan Pakai Tanah Ulayat Muara Kiawai Dan Menanam Di Hutan Lindung
Ilustrasi hutan/Net
rmol news logo PT Agrowiratama menyatakan siap dalam menghadapi gugatan perkara perdata nomor 7/Pdt.G/2021/PN.Psb di Pengadilan Negeri Pasaman Barat sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Atas kesiapan tersebut, penasehat hukum tetap dan kuasa dari PT Agrowiratama, Rehman Basri dkk meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sehingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewidsde) atas permasalahan tesebut.

Begitu hak jawab PT Agrowiratama atas pemberitaan berjudul “Bela Warga Muara Kiawai, KNPI Gugat Dua Perusahaan Senilai Rp 288 M”.

Dalam surat tertanggal 15 Maret 2020, yang diterima redaksi hari ini, Selasa (23/3), Rehman meluruskan bahwa secara hukum kliennya memiliki legalitas atas penguasaan dan pengusahaan lahan tersebut yang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Oleh karenanya tidak benar klien kami menggunakan tanah ulayat 4 Kaum dengan dokumen yang cacat hukum, tidak pernah mendapatkan hak plasma seluas 10 persen serta pelanggaran perkebunan di hutan lindung,” sambung Rehman.

Dia mengurai bahwa berdasarkan surat pernyataan tanggal 7 Januari 1991, tanah lokasi perkebunan PT Agrowiratama yang terletak Jorong Kartini, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat telah dilepas haknya oleh 9 niniek mamak kepada negara.

Lahan seluas kurang lebih 3.500 hektare yang dilepas haknya kepada negara sebagaimana dimaksud dalam surat pernaytaaan tanggal 7 Januari 1991 terseut, PT Agrowiratama telah memiliki izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku seluas kurang lebih 1.600 hektare dan selanjutnya telah dilakukan pengukuran kadasteral terhadap lahan tersebut.

“Di mana dari total lahan seluas kurang lebih 1.600 hektare yang tercantum dalam izin lokasi dan perkebunan hanya seluas 315 hektare yang dapat dikuasai dan diusahakan oleh klien kami, sedangkan sisa areal lainnya sudah dikuasai oleh masyarakat sekitar, sehingga di-enclave dari permohonan klien kami saat pengukuran kadasteral,” sambungnya.

Sehubungan dengan proses pengurusan hak guna usaha atau tanah seluas 315 hektare tersebut, pada tahun  2019 telah dilakukan pertemuan antara PT Agrowiratama dengan para pihak datuk adat Muara Kiawai dan pucuk adat Muara Kiawai serta diperoleh kesepakatan sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara para datuk adat Muara Kiawai dengan PT Agrowiratama, tertanggal 10 Januari 2019.

Inti perjanjian itu, para datuk yang terdiri dari Datuk Malenggang, Datuk Sati, Datuk Batuah, dan Datuk Bongsu menyatakan sepakat mendukung pengurusan HGU PT Agrowiratama mulai dari pemasangan patok atau batas HGU, pengukuran kadesteral, rapat risalah panitia B, sampai dengan terbitnya HGU

“Para pihak sepakat PT Argowiratama akan memberikan kompensasi sebanyak Rp 200 juta kepada masing-masing datuk,” sambungnya.

PT Agrowiratama juga bersedia membangun kebun plasma seluas 20 persen dari luas lahan yang diusahakan oleh perusahaan, di mana lahan untuk kebun plasma tersebut disediakan masyarakat di luar lahan yang diusahakan oleh perusahaanl.

Disebutkan dalam kesepakatan itu, apabila di kemudian hari ada gangguan, hambatan, gugatan pihak lain atas lahan PT Agrowiratama yang akan dilakukan pengurusan HGU-nya tersebut, maka para datuk wajib menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pada prinsipnya, Rehman memastikan bahwa PT Agrowiratama beritikad baik melaksanakan hal-hal yang sudah disepakati bersama dengan para datuk dan pucuk adat Muara Kiawai, sebagaimana surat kesepakatan bersama antara para datuk adat Muara Kiawai dengan PT Agrowiratama, tertanggal 10 Januari 2019.

“Namun hal tersebut tidak terwujud karena diduga danya tindakan provokasi yang dilakukan oleh pihak-poihak yang tidak bertanggung jawab, yakni SDR. Fahri Zein dan kawan-kawan yang saat ini dijadikan tersangka dan ditahan oleh Polres Pasaman Barat atas dugaan melakukan tindak pidana,” sambungnya.

Sementara mengenai tuduhan dugaan menanam di kawasan hutan lindung, Rehman memastikan bahwa PT Agrowiratama telah memperoleh telaah kawasan hutan dari BPKH Wilayah I dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, yang menyatakan areal PT Agrowiratama seluas 315 hektare berada di luar kawasan hutan/berada di areal penggunaan lain (APL).

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, terbukti isi pemberitaan tidak benar,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA