Hendra mengatakan, selama ini beberapa perusahaan telah memanfaatkan limbah tersebut untuk penunjang infrastruktur seperti jalan, conblock, semen, hingga pupuk. Dengan menghapus FABA dari limbah berbahaya, Indonesia bisa meniru negara maju dalam mengelola FABA.
"Ini bisa dimanfaatkan secara umum. Ini best practice banyak negara. China, Jepang, Vietnam. Sebagai bangunan semen dan jalanan. Di Jepang, bendungan fukushima itu bahan bakunya dari limbah batu bara. Jadi kenapa nggak kita belajar dari itu," ujar Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3).
Hendra menuturkan, sejumlah perusahan batubara termasuk perushaan PLTU telah melakukan kajian pemanfaatan FABA. Kajian menyatakan bahwa bahan baku dari FABA aman digunakan.
Di Indonesia, Hendra menilai pemanfataan FABA masih skala kecil. Padahal, produksi FABA dari PLTU yang ada mencapai belasan juta ton per tahun. Selama limbah itu hanya ditimbun tanpa pengelolaan.
"Timbunan yang serampangan ini malah yang membuat resiko buruk kepada lingkungan. Kalau bisa dimanfaatkan ini malah mempunyai nilai tambah," ujar Hendra.
Sebelumnya, FABA dikategorikan menjadi Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan hasil uji laboratorium independen atas Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose 50 (LD50) yang sampelnya berasal dari beberapa PLTU, FABA yang dihasilkan tidak mengandung unsur yang membahayakan lingkungan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: