Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Cipta Kerja Jadi Alasan Gubernur Banten Tolak Tiga Raperda Yang Dinisiasi DPRD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 19 Maret 2021, 04:38 WIB
UU Cipta Kerja Jadi Alasan Gubernur Banten Tolak Tiga Raperda Yang Dinisiasi DPRD
Gubernur Banten Wahidin Halim/Net
rmol news logo Gubernur Banten Wahidin Halim memberikan alasan atas penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi DPRD Banten.

Ketiga Raperda yang ditolak adalah Fasilitasi Pondok Pesantren, Perubahan Perda 4/2004 tentang Pengelolaan Zakat, dan Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Gubernur beralasan ketiga raperda itu harus dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama pemerintah saat ini telah melakukan simplifikasi peraturan dengan konsep Omnibus Law sebagaimana dalam UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja, yang berdampak pada arahan kebijakan peraturan, hingga penyederhanaan perizinan.

Alasan itu disampaikan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy saat membacakan pandangan gubernur dalam Rapat Paripurna Pendapat Gubernur Banten Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Banten di Sekertariat DPRD Banten, Kamis (18/3).

"Sesuai arahan Pak Presiden jangan menjerat diri kita sendiri memperlambat kebijakan, dengan menumpuknya Peraturan Daerah yang tidak efektif berbenturan dengan peraturan pusat yang sudah dibuat UU," ujar Andika dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

"Pertimbangan kami, apabila sudah ada UU di pusat, peraturan menterinya sudah ada, jangan sampai kita buat lagi nanti menghambat," tuturnya.

Raperda itu, tegas Andika, telah dimuat dalam peraturan yang lebih tinggi sehingga daerah tinggal melaksanakan saja. Paling tidak, raperda perlu dirampingkan serta disinkronisasikan dengan UU Ciptakerja agar tidak bertabrakan.

Apalagi, kata dia, materi muatan yang diatur pada masing-masing raperda hingga kini belum memuat muatan lokal yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Harusnya kan bisa menaungi program pemerintah daerah yang dilaksanakan baik didesa dan Pondok Pesantren," katanya.

Selain Raperda Ponpes dan Pengelolaan Zakat, jelas Andika, Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perlu ditinjau ulang karena melihat masing-masing desa memiliki perbedaan signifikan maka harus juga diperhatikan agar konsep program yang akan diterapkan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi desa-desa di Banten.

"Kita jangan lagi lah membebani diri, membelenggu diri sendiri dengan mengatur yang tidak inovatif, dan memperlambat pelaksanaanya," ungkapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA