Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sambangi Kota Cirebon, Wagub Uu Beberkan 3 Manfaat Perda Pesantren

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 19 Maret 2021, 01:43 WIB
Sambangi Kota Cirebon, Wagub Uu Beberkan 3 Manfaat Perda Pesantren
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum/RMOLJabar
rmol news logo Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dilakukan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum di Pondok Pesantren Jagasatru, Kota Cirebon.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam Perda 1/2021 tersebut, terang Uu, ada tiga poin yang menjadi penekanan, yakni bantuan, penyuluhan, dan pemberdayaan untuk pondok pesantren.

"Perda ini lahir sebagai bentuk penghargaan terhadap pondok pesantren dari pemerintah yang telah berjasa untuk bangsa dan negara," kata Uu dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (18/3).

Uu menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ke depan pondok pesantren akan mendapat bantuan dalam hal pembangunan sarana dan prasarana.

"Seandainya dananya memungkinkan kami akan bantu pondok pesantren dalam pembangunan sarana dan prasarana. Pakai rekanan, pakai pemborong. Kiai hanya menerima kunci untuk dimanfaatkan," ujar Uu.

"Begitu juga, tidak menutup kemungkinan ke depan, ada bisyaroh untuk Kiai atau ajengan, dan juga untuk para santri, khususnya santri salafiyah yang tidak ter-cover oleh BOS Kementerian Agama dan BOS dari Kementerian Pendidikan nasional," sambungnya.

Selai itu, kata politisi PPP ini, pondok pesantren juga akan mendapat penyuluhan tentang pendidikan, ekonomi, pertanian, kesehatan dan lain sebagainya.

"Tetapi kami tidak akan memberikan penyuluhan dalam bidang kurikulum. Karena pondok pesantren sudah memiliki kurikulum masing-masing," jelasnya.

Sementara untuk pemberdayaan, akan ada penghargaan terhadap ijazah atau syahadah pondok pesantren yang teknisnya diatur Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA