Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gelar Aksi Tolak Kekerasan, Jurnalis Probolinggo Desak Staf KKP Diberi Sanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 18 Maret 2021, 17:31 WIB
Gelar Aksi Tolak Kekerasan, Jurnalis Probolinggo Desak Staf KKP Diberi Sanksi
Para jurnalis Probolinggo turun jalan mengecam kekerasan yang dilakukan oknum staf KKP di Situbondo/Ist
rmol news logo Puluhan jurnalis dari media cetak, online, dan elektronik di Probolinggo melakukan aksi turun jalan menolak kekerasan yang dialami jurnalis JTV Situbondo, Andik Nur Holis.

Aksi para jurnalis ini dilakukan pada Kamis siang (18/3), sekitar pukul 13.15 WIB.

Dengan membawa sejumlah poster berisi aksi kecaman, para jurnalis ini long march dari Basecamp jurnalis Probolinggo, menuju Kantor DPRD Kota Probolinggo, di Jalan Suoyo sambil orasi.

Selain itu, dua orang jurnalis tampak melakukan aksi teatrikal di Jalan Suroyo. Mereka meniru gaya oknum staf Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mendorong seorang jurnalis saat peliputan di Situbondo.

"Kejadian yang menimpa kawan kita (Andik) di daerah Situbondo itu adalah kejadian yang tidak bermoral dan tidak berpendidikan," teriak salah seorang peserta aksi, Eko Hardianto, dengan suara lantang, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

"Kejadian seperti ini jangan terjadi lagi, saat kami melakukan peliputan di lapangan. Kami berharap oknum itu dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Para jurnalis itu kemudian ditemui pimpinan DPRD Kota Probolinggo, Haris Nasution.

"Kami menerima dan menerima aspirasi teman-teman jurnalis dan akan tindak lanjuti masalah ini kepada DPR RI serta mengirim surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan agar menjadi evaluasi," kata Haris Nasution.

Sementara itu. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan dewan setempat terkait insiden yang melibatkan oknum staf KKP tersebut.

"Kami akan berkordinasi dengan wilayah kota secara berjenjang dan prosedur kepada pusat untuk proses hukum dan keputusan lebih lanjut," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA