Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MUI Deklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 18 Maret 2021, 11:12 WIB
MUI Deklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan
Gedung MUI Pusat/Net
rmol news logo Demi meningkatkan kualitas keluarga melalui pendewasaan usia perkawinan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendeklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan.

Deklarasi ini dilakukan bersamaan dengan seminar nasional secara virtual pada Kamis (18/3).

Kegiatan yang bekerjasama dengan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) serta beberapa kementerian terkait itu dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.  

Menurut Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI), Prof Dr Amany Lubis, pihaknya berkomitmen bekerjasama saling mendukung dalam melakukan berbagai upaya pendewasaan usia perkawinan dan peningkatan kualitas keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia.

Amany mengatakan, seminar ini dicanangkan guna menanggapi meningkatnya angka pernikahan usia dini selama masa pandemi pada 2020 di Indonesia.

Berdasarkan catatan Peradilan Agama, ada 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. Permohonan dispensasi ini dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum memasuki usia pernikahan (19 tahun).  

Ditambahkan Amany, dalam praktiknya, persoalan pernikahan anak ini acapkali disebabkan karena minimnya aktivitas di tengah pandemi lantaran kegiatan sekolah yang ditutup. Hingga muncul ragam persoalan ekonomi keluarga di tengah situasi pandemi.  

Ia menjelaskan, dalam seminar ini juga akan dilaksanakan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia.

Deklarasi ini dilaksanakan sebagai langkah MUI dalam mencegah perkawinan anak dan mengatasi berbagai permasalahan yang disebabkan oleh ketidaksiapan dan ketidakcakapan pasangan.

Hingga perkawinan tidak meninggalkan generasi yang lemah, sesuai dengan tuntunan Al Quran dan sunnah.  

Majelis Ulama Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat, dan bangsa. Harapannya akan terwujud generasi Indonesia yang saleh, unggul, dan berdaya saing.

Dalam seminar tersebut, Wakil Presiden RI KH Maruf Amin dijadwalkan menyampaikan pidato kunci bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Agu Bintang Darwamati.

Sementara Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar akan hadir langsung secara virtual di Kantor MUI pusat untuk menyampaikan pidato dalam pencanangan deklarasi ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA