Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Janji Dirjen KLHK: Libas Cukong Di Balik Penjahat Lingkungan Hidup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 14 Maret 2021, 02:13 WIB
Janji Dirjen KLHK: Libas Cukong Di Balik Penjahat Lingkungan Hidup
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak akan ragu menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup. Salah satunya penambangan ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, melalui keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (13/3).

Menurutnya, semua pihak yang terlibat harus ditindak, baik para pelaku di lapangan maupun cukong di belakangnya. Tidak hanya dihukum penjara dan didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan.

"Kami juga akan menggunakan pidana berlapis untuk menjerat para pelaku tambang ilegal dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat. Saya sampaikan bahwa sudah ada contohnya pelaku pidana tambang ilegal menimbulkan kerusakan lingkungan dijerat pidana berlapis," kata Rasio Sani.

Lanjut Rasio Sani, penindakan yang dilakukan jajarannya di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya.

"Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan. Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di wilayah Purwakarta.

Sudah sejak lama, keluhan yang ditujukan kepada Pemkab Purwakarta berdatangan dari warga maupun pengguna jalan arteri Purwakarta-Padalarang atas aktivitas galian tanah merah di Kecamatan Sukatani. Galian tanah merah tersebut menyebabkan jalan jadi berlumpur, rusak, dan licin.

Sementara Pemda Kabupaten Purwakarta tidak berwenang mengeluarkan atau mencabut izin pertambangan tersebut.

Sebab, berdasarkan Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin terkait dengan Galian C menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Meski sebelumnya merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi.

"Kewenangan Pemda Purwakarta hanya memastikan bahwa aktivitas di lokasi tambang galian tersebut sesuai dengan Perda RTRW. Setelah dicek ternyata banyak yang tidak sesuai. Banyak titik di lokasi galian di Sukatani yang tidak berizin alias melanggar tata ruang," jelas Kepala DPMPTSP Purwakarta, M Nurcahya, beberapa waktu lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA