Diikuti oleh puluhan warga Telaga Bestari dengan menerapkan protokol kesehatan yakni menjaga jarak dan memakai masker, mereka khidmat membacakan maklumat yang dipimpin oleh Ketua Paguyuban Telaga Bestari Estate Agus Setiawan di dekat lokasi jalur pembangunan SUTET 500 KV yang melintasi pemukiman mereka.
"Pembangunan tower SUTET yang melewati wilayah Perumahan Talaga Bestari telah melanggar jalur yang telah diputuskan dalam Perpres 60/2020," kata Agus Setiawan dalam maklumat yang dibacakan dihadapan warga, Sabtu (13/3).
Mereka meminta hak-haknya sebagai warga rakyat Indonesia meminta agar negara mengembalikan jalur SUTET sesuai dengan Perpres 60/2020.
"Dampak kerugian jangka panjang baik secara ekonomi, kesehatan dan keamanan yang akan kami alami bersama anak cucu kami sepanjang hidup kami," tandas Agus.
Disisi lain, sambung Agus, tidak sesuainya jalur SUTET berdasarkan Perpres 60/2020 merupakan bentuk ketidakadilan yang diterima oleh warga atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh PT PLN.
Sebelumnya, paguyuban juga telah menyampaikan protes secara langsung dan melayangkan Petisi Penolakan pembangunan jalur SUTET 500 KV ke PLN dan sejumlah pimpinan daerah dan lembaga seperti Bupati Tangerang, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten, dan sejumlah kementerian.
Dalam pembangunan jalur SUTET 500 KV Balaraja-Kembangan ini, paguyuban menemukan fakta adanya ketidaksesuaian dari rencana semula seperti yang diamanatkan dalam Perpres 60/2020. Yakni terjadinya pergeseran jalur yang jelas-jelas melanggar peraturan yang disinyalir dilakukan secara sengaja dan terencana untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.