Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakai APBD 2021, Pemprov Banten Mulai Cicil Utang DBHP Senilai Rp 216 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 09 Maret 2021, 18:35 WIB
Pakai APBD 2021, Pemprov Banten Mulai Cicil Utang DBHP Senilai Rp 216 Miliar
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti/RMOLBanten
rmol news logo Pihak Pemprov Banten mamastikan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Provinsi Tahun 2020 akan dicairkan secara bertahap dengan menggunakan APBD 2021.

Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti kepada awak media, Senin (8/3).

Menurut Rina, pencairan DBHP delapan kabupaten/kota yang tertahan di Bank Banten menjadi tanggungjawab Pemprov Banten.

"Melalui anggaran 2021 ini, secara bertahap telah dilakukan pembayaran ke delapan kabupaten/kota, untuk kurang salur DBHP sampai dengan Juli 2020 sebesar Rp 216 miliar," ujar Rina dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

"Sisanya, untuk kurang salur DBHP Agustus sampai dengan Desember akan diselesaikan dengan memperhitungkan cash flow," tuturnya.

Rina menjelaskan, APBD Perubahan 2020 ditargetkan mendapatkan pajak sebesar Rp 5,78 triliun.

Seharusnya dialokasikan anggaran belanja DBHP sekitar Rp 2,3 triliun. Namun, karena kemampuan keuangan daerah terbatas maka pemprov baru dapat menganggarkan Rp 1,517 triliun.

Rina beralasan alasan lamban pencairan DBHP 2020 karena faktor pandemi Covid-19 dan tertahannya dana RKUD di Bank Banten. Dana direcofusing untuk penanganan corona.

"Nah, pemprov kan harus fokus melakukan support pembiayaan untuk penanggulangan Covid-19, penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi dalam rangka mengatasi pandemi," katanya.

"Atas intruksi pemerintah pusat juga kita melakukan recofusing dan realokasi anggaran sampai tiga kali menggeser beberapa program dan kegiagan melalui realokasi dan recofusing ke BTT," papar Rina.

Atas kondisi itu, lanjutnya, berdasarkan hasil koordinasi akhirnya atas perintah mandatory OJK dana RKUD yang tertahan dikonversi menjadi tambahan penyertaan modal kepada Bank Banten senilai Rp 1,551 miliar.

Dikatakan Rina, pengalokasian penyertaan modal tersebut berimbas kepada belanja program dan kegiatan yang sudah ditetapkan di APBD, termasuk salah satunya adalah DBH atau belanja bagi hasil pajak provinsi (BBHPP) ke delapan kabupaten/kota.

Bagi Rina, pemprov tidak mengangkangi aturan bahkan kurang salur atas DBH tahun 2020 telah disampaikan serta dicantumkan secara rinci dalam LKPD 2020 kepada BPK Perwakilan Banten.

"Semua mekanisme dan tahapan senantiasa mengikuti prosedur dan peraturan perundang undangan yang beraku," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA