Sekretaris paguyuban, Jujun Junarya menyampaikan, pembangunan jalur SUTET bertegangan 500 KV ini dinilai telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 60/2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan, yang seharusnya jalur SUTET tidak melewati kawasan lingkungan perumahan.
Disisi lain, jalur SUTET ini membahayakan bagi keamanan dan kesehatan belasan ribu penduduk yang telah puluhan tahun hidup tenang dan nyaman di kawasan perumahan Talaga Bestari.Untuk itu, paguyuban, akan membacakan maklumat warga agar jalur SUTET dikembalikan lagi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 60/2020.
"Rencana hari Sabtu (13/3), kurang lebih 100 warga membacakan maklumat. Lokasinya di tower SUTET terdekat dengan lokasi perumahan," kata Jujun dalam keteranganya, Selasa (9/3).
Sebelumnya, paguyuban juga telah menyampaikan protes secara langsung dan melayangkan Petisi Penolakan pembangunan jalur SUTET 500 KV ke PLN dan sejumlah pimpinan daerah dan lembaga seperti Bupati Tangerang, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten, dan sejumlah kementerian.
Dalam pembangunan jalur SUTET 500 KV Balaraja-Kembangan ini, paguyuban menemukan fakta adanya ketidaksesuaian dari rencana semula seperti yang diamanatkan dalam Perpres 60/2020. Yakni terjadinya pergeseran jalur yang jelas-jelas melanggar peraturan yang disinyalir dilakukan secara sengaja dan terencana untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.