Jika mereka nekat bersepeda di luar jalur yang telah disediakan, akan dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas. Bahkan bisa mendapat sanksi.
"Bagi pesepeda yang melintasi jalur dan ada jalan pesepedanya tolong itu dilewati, manfaatkan jalur yang sudah disiapkan oleh pemerintah," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, yang dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (9/3).
Menurut Sambodo, penggunaan jalur sepeda semata-mata demi keamanan dan keselamatan para pesepeda.
Namun, apabila pesepeda tidak mengikuti jalur sepeda, maka pengendara sepeda dianggap melanggar aturan lalu lintas.
"Karena kalau tidak mengikuti jalur yang telah disiapkan, sementara di situ ada jalur sepedanya, maka di situ melanggar aturan lalu lintas," jelas Sambodo.
Lebih lanjut Sambodo menyebut, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ada sanksinya. Nanti pada saatnya ketika jalur sepeda permanen sudah operasional secara resmi kita akan tindak," tutup Sambodo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: