Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkaca Pada Beban Anggaran Dan Realisasi Penanganan Covid-19, Doni Monardo Dorong Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 09 Maret 2021, 11:28 WIB
Berkaca Pada Beban Anggaran Dan Realisasi Penanganan Covid-19, Doni Monardo Dorong Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo dalam Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2021 yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Selasa (9/3)/Repro
rmol news logo Penanganan pandemi Covid-19 membutuhkan biaya yang cukup besar, jika ingin memakai cara efektif berupa karantina wilayah.

Pasalnya, di dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan termaktub Pasal 1 ayat (10) terkait pembatasan yang disebut sebagai 'karantina wilayah' sebagai respon kedaruratan kesehatan masyarakat.

Di dalam Pasal 54 UU ini juga diatur secara rinci pengaturan pembatasan oleh pejabat pemerintah dan hal-hal yang harus dipedomani masyarakat. Di mana di antaranya mulai dari sosialisasi mengenai karantina wilayah, penjagaan pembatasan secara terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan kepolisian, hingga larangan keluar masuk wilayah karantina dan isolasi warga yang terinfeksi.

Selain itu, di Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan ini mengatur hal-hal yang harus dipenuhi pemerintah selama penerapan karantina wilayah. Yaitu, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak harus ditanggung pemerintah pusat, dan melibatkan penyelenggara karantina wilayah serta pemerintah daerah.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo menyoroti aturan-aturan yang ada di UU kekarantinaan Kesehatan ini. Karena menurutnya, ada beban anggaran cukup besar yang harus ditanggung pemerintah jika ingin menggunakan cara efektif menangani masalah kesehatan, yaitu dengan cara karantina wilayah.

"Pemerintah akan sangat sulit ketika menerapkan karantina wilayah, padahal itu sebenarnya jauh lebih efektif," ujar Doni Monardo dalam Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2021 yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Selasa (9/3).

"Kalau kita lihat apa yang membuat pemerintah menjadi kesulitan? Pertama adalah tanggung jawab pemerintah untuk membiayai atau memenuhi kebutuhan dasar hidup masyarakat," sambungnya.

Karena itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini mendorong agar UU 6/2018 bisa direvisi oleh pemerintah bersama DPR. Tujuannya adalah untuk memperbaiki cara penanganan masalah kesehatan yang mungkin sejenis Covid-19 muncul di kemudian hari.

"Sehingga setiap komponen bangsa baik di pusat dan di daerah itu punya kewenangan yang lebih jelas, siapa berbuat apa, kewenangan pemerintah pusat dari sumber anggaran, daerah seperti apa," kata Doni Monardo.

"Alangkah eloknya mari kita semua membantu memberikan masukan kepada para pihak yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan revisi undang-undang kekarantinaan kesehatan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA